WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan penyewaan dan penggunaan jet pribadi oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Penggunaan jet pribadi tersebut didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Isaak diperiksa lembaga antirasuah tersebut sebagai saksi pada hari ini, Selasa (22/11/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Diketahui, ini merupakan kali kedua Gabriel dipanggil KPK, setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (4/10) lalu.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Penyidik KPK juga mendalami pertemuan Lukas Enembe dengan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Penalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi dari Pokja Proyek Entrop Hamadi, Doren Wakerwa.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka LE dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua," ujarnya.
Sementara itu, Ali Fikri menyebut masih terdapat tujuh saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik.
Mereka adalah NG Hok Lam, swasta; Daniel Christian Lewi, pedagang/pemilik Dablin Motor – Jual Beli Mobil; Muhammad Chusnul Khuluqi, karyawan Advantage Pemeliharaan ATM.
Kemudian Teuku Hamzah Husen, karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo - Jasa Angkutan Laut; dan Tika Putri Ardiani, ibu rumah tangga.
Terkait hal ini, Tim Penyidik, lanjut Ali akan segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut.
"Dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,"tegas Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Gubernur Papua tersebut dan kasus yang menjeratnya itu.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, dengan alasan sakit.
Tim penyidik pun akhirnya menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. [rna]