WahanaNews.co | Kasus dugaan penganiayaan terpidana Bahar bin Smith
terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berakhir damai.
Kedua pihak disebut
memutuskan untuk tak memperkarakan masalah tersebut.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Kuasa hukum Ryan
Jombang, Kasman Sangaji,
mengatakan bahwa tim pengacara juga memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara
tersebut ke kepolisian.
"Kami damai dan
sepakat untuk tidak melanjutkan pada proses berikutnya," kata Kasman saat
dikonfirmasi wartawan,
Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, keputusan
itu diambil usai tim pengacara berkoordinasi dengan kliennya yang mendekam di
Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Ia menjelaskan, keluarga
tak mempermasalahkan perkara tersebut lebih lanjut.
Selain itu, Kasman juga
mengatakan bahwa kliennya sudah sembuh setelah sempat mengalami memar dan
lebam-lebam akibat dipukuli.
"Sudah ketemu Ryan,
(perjanjian damai) Sudah disetujui pihak keluarga juga," tambah dia.
Sebagai informasi,
perkara tersebut sempat mencuat pada pertengahan Agustus lalu.
Di mana Ryan Jombang diduga berselisih dengan Bahar bin
Smith terkait permasalahan uang.
Tim pengacara sempat
akan melaporkan Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri.
Mereka mengaku telah
berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan peristiwa pemukulan
tersebut.
Dalam hal ini, pengacara
menyebutkan bahwa Bahar bin Smith memiliki utang terhadap Ryan Jombang namun
tak membayar.
Ryan kemudian disebut
dipukuli oleh penceramah tersebut.
Peristiwa itu terjadi
pada Senin (16/8/2021)
lalu.
Namun demikian, Ditjen PAS Kemenkumham mengklaim masalah itu telah
selesai dan kedua pihak telah berdamai usai kejadian.
Sebagai informasi, Ryan
Jombang merupakan sosok pembunuh berantai yang melakukan aksinya dalam rentang
waktu 2006-2008.
Dia merupakan pria asal
Jombang, Jawa Timur yang divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman
mati.
Dalam vonis hakim, dia
terbukti membunuh 11 orang korban dengan cara kejam di Jakarta dan Jombang
selama dua tahun.
Sementara, Bahar Smith
merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.
Dia tengah menjalani
masa pidana penjaranya selama tiga tahun. [dhn]