WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal mengenai dana kampanye yang diterima oleh setiap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersaing dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam laporan ini, disajikan rincian mengenai jumlah awal penerimaan dan sumber dana kampanye yang diterima oleh masing-masing Paslon. Terdapat tiga bentuk sumbangan kampanye, yakni uang, barang, dan jasa.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Sumbangan tersebut dapat berasal dari lima sumber yang berbeda, yaitu pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan individu dari pihak lain, sumbangan kelompok dari pihak lain, dan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah.
Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tercatat memiliki dana awal kampanye paling besar. Jumlah total dana awal kampanye pasangan tersebut mencapai Rp31,4 miliar.
Rinciannya meliputi sumbangan uang dari paslon sebesar Rp2 miliar, dan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa barang dan jasa sebesar Rp29,4 miliar.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Prabowo-Gibran diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, PBB, Demokrat, Gelora, PSI, Garuda dan Prima yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tercatat memiliki dana awal kampanye paling kecil.
Jumlah dana awal kampanye pasangan calon itu tercatat hanya sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari paslon dengan bentuk uang.