WAHANANEWS.CO, Jakarta - Puluhan nama besar di Jawa Timur kini terseret pusaran kasus korupsi dana hibah yang sejatinya ditujukan bagi kelompok masyarakat di bawah naungan Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Sebanyak 21 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencakup pejabat DPRD, mantan kepala desa, hingga kalangan swasta yang disebut ikut terlibat dalam praktik suap hibah daerah.
Baca Juga:
Diduga Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat
"Dari 21 orang, empat di antaranya adalah pihak penerima, yaitu KUS yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, serta BGS yang merupakan staf AS," jelas Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Asep menerangkan, sebanyak 17 tersangka lainnya adalah pihak pemberi suap. Dari deretan nama tersebut, ada anggota DPRD Jatim, wakil ketua DPRD kabupaten, hingga pihak swasta dari berbagai daerah yang ditengarai aktif melicinkan jalannya aliran dana hibah.
Di antara mereka, tercatat MHD yang merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, FA selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, serta JJ sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga:
Kajati Sumut dan KPK Perkuat Sinergi: Target Korupsi di Sektor Pembangunan
Selain itu, terdapat pula AH, AA, dan AM dari kalangan swasta di Kabupaten Sampang, MM yang berasal dari Probolinggo dan kini duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, serta sederet nama lain yang mencerminkan luasnya jaringan dalam praktik kotor ini.
Ada pula AR dan WK, keduanya pihak swasta asal Tulungagung, serta SUK yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah tersebut. Dari Bangkalan, penyidik mencatat nama RWR dan MS.
Tidak berhenti di sana, MF dan AY dari Pasuruan ikut masuk daftar tersangka, begitu juga AJ dari Kabupaten Sumenep. Dari Kabupaten Gresik, muncul nama HAS yang kini menjabat anggota DPRD Jatim 2024-2029. Sementara dari Blitar, tercatat JPP sebagai pihak swasta yang ikut dalam pusaran kasus ini.
Secara garis besar, KPK membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Empat orang yang berstatus penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sedangkan 17 orang pemberi suap mencakup 15 orang dari kalangan swasta serta dua orang penyelenggara negara.
A. Empat tersangka penerima suap:
Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Kusnadi (KUS)
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad (AS)
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Achmad Iskandar (AI)
Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap:
Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Mahfud (MHD)
Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024, Fauzan Adima (FA)
Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024, Jon Junaidi (JJ)
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
Pihak swasta dari Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029, Moch. Mahrus (MM)
Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
Pihak swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasanuddin (HAS)
Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]