Plh
Deputi Penindakan, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan, KPK meyakini Harun Masiku masih
hidup.
"Terkait
MD (meninggal dunia) atau tidak, selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di
mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini
statusnya masih hidup," kata Setyo, Minggu (10/1/2021).
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Dalam
kasus ini, Harun disangka menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina,
melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap
tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan
pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni
Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Wahyu,
Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Wahyu
divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan
Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.