Hasto keluar mengenakan kaus merah dan jas hitam, didampingi pengacara Febridiansyah, dan langsung menyampaikan terima kasih kepada Prabowo serta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dukungan dan doa yang menguatkan selama masa penahanan.
Sebelum dibebaskan, surat Keppres amnesti Hasto diserahkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, kepada KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sah.
Baca Juga:
AS Naikkan Tarif Lebih dari 15 Persen ke Puluhan Negara, Gejolak Dagang Kian Memanas
Widodo menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas menyampaikan Keppres dari Kemensesneg dan menyerahkannya kepada Deputi Penindakan KPK, tanpa menjelaskan isi detail Keppres karena akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Hukum.
Diketahui, pada Rabu (31/7/2025), DPR RI menggelar rapat konsultasi dan menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo, masing-masing berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa surat pertama merujuk pada abolisi untuk Tom Lembong dan surat kedua mengenai amnesti massal yang juga mencakup Hasto.
Baca Juga:
Said Abdullah: PDIP Siap Jadi Sparring Partner Pemerintah Prabowo
Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.
Meski ia juga didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.