WahanaNews.co | Diduga dimanfaatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, kamar indekos di Jalan Komplek Depag, Cengkareng, Jakarta Barat digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (25/10) malam. Empat orang diamankan dari tempat itu.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Malam ini kita melakukan penindakan pinjaman online yang ada di kos-kosan," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di lokasi.
Auliansyah menerangkan, perusahaan pinjol ilegal ini diduga mengelola empat aplikasi. Mereka menyulap dua kamar untuk dijadikan kantor. Saat ini, empat orang pengurus pinjol ilegal digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif.
"Terdapat 4 aplikasi pinjol ilegal, dan ada 4 orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor akan kita lakukan penyelidikan," ucap dia.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Auliansyah menerangkan, kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat. Informasi itu diterima melalui akun instagram yang dikelola jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi itu, nasabah awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta. Namun seiring waktu, utangnya bertambah besar. Korban bahkan telah membayar Rp 20 juta.
"Dan disuruh membayar Rp20 juta lagi ke depan, makanya dia membuat laporan kepada kami dan kami menindak lanjuti laporan," ucap dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.