Dalam persidangan juga terungkap bahwa lokasi penyerahan uang disebut berpindah-pindah, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain aliran Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi, jaksa KPK juga menggali dugaan aliran uang kepada pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga:
Dony Oskaria Ungkap Mesin Raksasa BUMN, Kontribusinya Tembus Rp700 Triliun
Jaksa menyebut terdapat kode-kode tertentu yang digunakan dalam pemberian uang dari John Field kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
John membenarkan bahwa kode BC1 merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Ia juga membenarkan kode BC2 merujuk kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Baca Juga:
RUPS TOBA Setujui Dividen, Rights Issue, Buyback Saham, dan Susunan Pengurus Baru
Sementara itu, kode BC3 disebut mengarah kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Jaksa kemudian membacakan rincian pemberian uang pada Juli 2025 dengan akumulasi Rp 8,2 miliar.
Dalam rincian itu, BC1 atau Dirjen Bea Cukai disebut menerima Rp 3 miliar, BC2 menerima Rp 2 miliar, dan BC3 menerima Rp 1 miliar.