BAP tersebut juga menyebut uang diserahkan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Sama seperti dugaan aliran dana ke BPOM, Andri mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada pihak Kemendag karena dana sudah berada dalam kemasan.
Baca Juga:
Dony Oskaria Ungkap Mesin Raksasa BUMN, Kontribusinya Tembus Rp700 Triliun
Andri hanya mengingat penyerahan dilakukan lebih dari satu kali pada 2025.
Jaksa kembali menegaskan bahwa uang tersebut disebut berasal dari Andreas Budi Santoso sebelum diserahkan kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam BAP.
Dengan terbukanya keterangan tersebut, perkara suap importasi PT Blueray Cargo kini tidak lagi hanya menyorot relasi perusahaan dengan pejabat Bea Cukai.
Baca Juga:
RUPS TOBA Setujui Dividen, Rights Issue, Buyback Saham, dan Susunan Pengurus Baru
Persidangan juga mulai memperlihatkan dugaan jejaring aliran dana yang lebih luas, termasuk ke institusi lain yang berkaitan dengan pengawasan dan perizinan barang impor.
Keterangan John, Dedy, dan Andri masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai proses hukum yang berjalan.