Ia pun menerangkan, pelanggaran terhadap ketentuan itu
terancam sanksi pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 48 UU ITE berikut:
Ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar;
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
Ayat 2: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar;
Ayat 3: Setiap Orang yang rnemenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya, David juga mendesak agar Kementerian Kominfo turut bertindak cepat dan tegas.
Baca Juga:
Ini Alasan Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan
"Jangan seperti pada
kasus kebocoran data pelanggan Tokopedia, di mana Kominfo
hanya memberikan sanksi teguran. Kominfo juga turut bertanggungjawab terhadap
kebocoran data ini, karena Kominfo adalah
regulator sekaligus pengawas, jadi jangan hanya sanksi peringatan saja," pungkas David. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.