Dia merujuk pada saluran Youtube Rocky Gerung Official yang memiliki 1,64 juta subscribers. Dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, itu berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.
"Tergugat sebagai warga negara Indonesia, akademisi, dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur, serta referensi, maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya," kata David menjelaskan.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
David memerinci perbuatan Rocky melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
David menambahkan bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Tergugat masih merupakan warga Negara Indonesia seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai kepala Negara Republik Indonesia bukan malah menghina," kata David menegaskan.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
David menambahkan, mengenai kewajiban warga untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapa pun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Bunyinya: "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Menurut David, pernyataan Rocky sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh warga negara Indonesia lainnya. Apabila tidak ditindak, menurut dia, Rocky layak untuk dilarang menjadi pembicara/narasumber di setiap acara, baik monolog maupun dialog oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
"Saya meminta hakim menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Miscrosoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.