WahanaNews.co, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, mengulang kali mengkritik lawannya dalam debat cawapres yang berlangsung pada Jumat (22/12/2023) malam.
Salah satu lawannya, yaitu calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menjadi sasaran pertanyaan dari Gibran.
Baca Juga:
RI-China Perkuat Investasi di KEK Batang, MARTABAT Prabowo-Gibran: Pastikan Transfer Teknologi dan Serapan Tenaga Kerja
Gibran menanyakan bagaimana Mahfud berencana mengatur regulasi terkait teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) jika terpilih sebagai Wakil Presiden selanjutnya.
“Karena Prof Mahfud adalah ahli hukum, saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage,” tanya Gibran di panggung debat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Menjawab Gibran, Mahfud bilang bahwa membuat regulasi tak harus spesifik satu per satu, kecuali jika proyek yang dijalankan sudah ada. Dalam proses pembuatan regulasi, kata Mahfud, paling mendasar yakni membuat naskah akademik.
Baca Juga:
PT Bukit Asam Dorong KEK untuk Proyek DME, MARTABAT Prabowo-Gibran: Hilirisasi Jangan Berhenti di Wacana
“Bagaimana cara regulasinya? Satu, membuat naskah akademik dulu. Naskah akademik itu kalau mengikuti pola yang sederhana aja, pakai aja kasus 'roccipi' (rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, dan ideology) namanya kalau di dalam ilmu perundang-undangan itu,” jawab Mahfud.
“Misalnya, regulasi yang sudah ada bagaimana, kalau belum ada bagaimana, kemudian opportunity-nya bagaimana, kemudian kapasitas lembaganya bagaimana, kemudian komunikasi publiknya bagaimana, kemudian ideologisnya bagaimana. Itulah yang disebut 'roccipi', dan prosedur tentu saja,” terangnya.
Mahfud menyatakan bahwa jika dirinya dan Ganjar Pranowo terpilih sebagai pemimpin negara berikutnya, keduanya berkomitmen untuk menerapkan prinsip tersebut dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.