WahanaNews.co | Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, yang
mengatur sanksi pidana denda jika menolak vaksinasi Covid-19, digugat ke Mahkamah Agung (MA).
mal">Aturan tersebut dianggap melanggar hak
asasi manusia.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
"Terhadap frasa 'dan/atau
vaksinasi Covid-19' bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019," kata pemohon,
Viktor Santoso Tandiasa, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, dia beserta tiga advokat
pemohon lainnya, yakni Happy
Hayati Helmi, Yohanes Mahatma Pambudianto, dan Arief
Triono, menjelaskan, alasan mengajukan uji materi atas
Perda tersebut karena hingga saat ini belum ada hasil uji klinis vaksin
Sinovac.
Diketahui, Sinovac adalah vaksin yang
diproyeksikan akan disuntikkan secara massal di
Indonesia pada tahun 2021.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
"Kita hanya minta frasa dan atau
vaksinasi Covid-19. Karena upaya vaksin ini pilihan. Ada beberapa yang kita
lihat, pertama vaksin itu tidak menjamin. Kedua, kita tahu vaksin yang ada dari
Sinovac. Persoalannya sekarang, berita terakhir bahwa China sendiri
tidak menggunakan Sinovac, dan mereka mengambil dari luar,
Pfizer," ujarnya.
Viktor menambahkan, jika Perda ini
tetap dilanjutkan dan warga menolak dilakukan vaksin, maka akan
didenda Rp 5 juta.
Jika satu keluarga terdiri dari 2 atau
lebih, denda yang akan diterima akan semakin besar.