Ini yang menjadi sorotan, mengingat
hasil klinis Sinovac belum menemukan titik terang.
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi
pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi
Covid-19, karena bermuatan sanksi pidana denda Rp 5 juta," tuturnya.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Dia mengutip pernyataan Menteri
Kesehatan bahwa perlindungan utama untuk mencegah dan menekan penularan
Covid-19 yaitu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sementara vaksin merupakan
upaya lapis kedua.
"Pertahanan utama yang harus
dijalankan oleh masyarakat adalah Protokol 3M, artinya
setiap warga masyarakat seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan, menjalankan protokol 3M secara tertib atau melakukan vaksinasi
Covid-19," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah
memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu terdiri dari 11 bab. Bab 10 mengatur tentang pidana.
Ada empat pasal bentuk pidana yang
diatur dalam Perda tersebut, di antaranya masyarakat yang sengaja mengambil paksa
jenazah berstatus positif Covid-19 atau probable, yakni Pasal 31 ayat 1.
"Setiap orang
dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau
konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda
paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian isi ayat yang dikutip
pada Jumat (20/11/2020) tersebut.