Pidana denda diperberat apabila orang
yang mengambil paksa jenazah turut melakukan tindakan kekerasan: "Setiap orang yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan
ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan tindak pidana denda paling banyak
sebesar Rp 7,.000.000."
Selain itu, Pemprov
juga akan menjatuhkan pidana denda bagi orang yang dengan sengaja menolak
dilakukan tes PCR ataupun menolak vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Denda tersebut diatur dalam pasal 29
dan 30.
Pasal 29 berbunyi, "setiap orang yang
dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR dan atau pemeriksaan penunjang
yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan
pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."
Sementara Pasal 30 berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja menolak
untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana
denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000." [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.