WahanaNews.co | Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar, menyebut, pihaknya menjadikan peristiwa penangkapan Ustadz Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror Polri sebagai bahan instrospeksi.
MUI akan lebih berhati-hati dan teliti memasukkan seseorang ke jajaran pengurus.
Baca Juga:
Buka Rakerda MUI Kabupaten Fakfak, Bupati: Majelis Ulama Indonesia adalah Mitra Pemerintah
"Ini jadi sarana introspeksi, mawas diri. Kami berhati-hati dan teliti untuk jaga muruah majelis para ulama," kata Miftachul Akhyar, dalam tayangan akun Kemenko Polhukam di YouTube, Senin (22/11/2021).
Alumnus Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, itu menuturkan bahwa MUI sangat mendukung upaya pemberantasan terorisme.
Sebab, menurutnya, semua diatur dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 yang menyatakan terorisme itu haram.
Baca Juga:
Rusia Ingin Adopsi Pola Pengkaderan Ulama MUI Bogor
"Bom bunuh diri haram hukumnya. Kalau mereka (teroris bilang bom bunuh diri) mati syahid, justru sebenarnya bukan mati syahid, tetapi mati sangit, kata orang-orang," bebernya.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap 3 terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
Ketiga terduga teroris yang ditangkap yaitu AA (44) dan AZ (50), bekerja sebagai dosen, dan FAO, di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial AZ merujuk kepada Ustadz Ahmad Zain An-Najah.
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyebut bahwa Ustadz Ahmad Zain berstatus anggota Komisi Fatwa MUI.
Menurutnya, anggota MUI memang berasal dari berbagai kelompok umat.
"Dia adalah pengurus MUI. Anggota komisi fatwa MUI dan juga anggota DSN atau Dewan Syariah Nasional," kata Ikhsan, Selasa (16/11/2021). [dhn]