WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada pekan depan.
Sidang pemeriksaan etik tersebut rampung pada pekan ini di mana Ghufron akan menyampaikan pembelaannya pada hari ini, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Harus dibuat putusannya dulu kan. Ya, mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris menyatakan materi pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Dewas KPK hanya tinggal menunggu pembelaan Ghufron yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB nanti.
"Sudah selesai. Jadi, nanti siang jam 2 itu pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," kata Syamsuddin.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Belum tahu. Kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa. Kita tunggu saja lah," jawab Syamsuddin saat dikonfirmasi waktu pasti sidang putusan dimaksud.
Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.
Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]