WahanaNews.co, Jakarta - Modus pungli Rutan KPK dibeberkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Putusan sidang etiknya baru dibacakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
Dewas KPK mengatakan duit-duit hasil pungli yang diterima puluhan pegawai KPK biasa dibagikan secara tunai di taman hingga hotel.
"(Dibagikan) secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Belhotel belakang Plaza Festival," ujar Anggota Majelis Etik Dewas KPK Harjono di gedung yang menjadi markas Dewas KPK itu, melansir CNN Indonesia.
Harjono menyatakan pungli yang diterima pegawai KPK merupakan uang bulanan. Nominalnya mulai dari Rp6 juta sampai Rp70 juta, tergantung permintaan fasilitas khusus yang diberikan kepada tahanan kasus korupsi di Rutan KPK.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Pengumpul uang dalam modus pungli rutan KPK
Pada kesempatan itu, Harjono membeberkan modus pengumpulan uang pungli rutan KPK yang terungkap pihaknya itu. Dia menyebtu itu menggunakan subyek yang disebut 'lurah' dan 'kortim'.
"Bahwa uang bulanan sejumlah Rp6 juta sampai Rp70 juta diambil oleh para 'lurah' dari kortim atau orang kepercayaan keluarga tahanan korting," tutur Harjono.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Etik Dewas KPK memerinci nominal pungli yang diterima oleh sejumlah pegawai Rutan. Pelaksana Tugas (Plt) Karutan, misalnya, mendapatkan Rp10 juta per bulan.
"Koordinator Kamtib sekitar Rp6 juta per bulan, kemudian turun menjadi sekitar Rp3 juta per bulan, serta para terperiksa sekitar Rp3 juta per orang setiap bulan untuk tiga rutan KPK," ungkap Harjono.
Pada hari ini, Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari. Setidaknya sudah 23 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]