Kemudian, Baim Wong pun menyebutkan tidak memiliki maksud ingin memperlihatkan kepada publik bahwa respons polisi sangat positif saat menerima laporan dari masyarakat.
"Karena positif jawabannya saya ingin mengedukasi supaya masyarakat melihat ini loh kepolisian seperti ini. ini saya demi Allah ya saya tidak melebihkan, tidak mengurangkan. Nggak ada karena ini jadi begini jawaban saya," ujarnya.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten dengan judul “BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM” sebelum video tersebut di-takedown.
Tentu, menjadi kemarahan netizen lantaran kasus yang menimpa Lesti Kejora.
Meski video tersebut sudah dihapus dan meminta maaf kepada publik, tentunya tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven itu dilaporkan oleh Sahabat Polisi lantaran adanya video prank KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Selain itu, Baim Wong langsung dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman penjara maksimal satu tahun empat bulan. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.