WahanaNews.co, Jakarta - Penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dibenarkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024) melansir CNN Indonesia.
"Pada persidangan yang lalu terungkap bahwa saudara ada komunikasi, tadi saudara sudah menjelaskan atas pertanyaan saya juga, ada penyelidikan dari KPK sehubungan dengan soal ini. Kemudian, saudara menjumpai beberapa kali, sampai ada berita bahwa saudara menjumpai Ketua KPK pak Firli Bahuri yang viral saat itu pertemuan saudara di GOR yang ada fotonya, ya," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Apa maksud saudara ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu? Apa maksud saudara bertemu dengan Firli Bahuri Ketua KPK?" sambung hakim.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," ucap SYL.
"Baik. Kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara saudara di rumah Kertanegara [rumah Firli]?" lanjut hakim.
"Betul. Kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," terang SYL.
Hakim lantas mendalami pembicaraan yang dibahas SYL dengan Firli dalam pertemuan tersebut apakah berkaitan dengan penyelidikan KPK atau tidak. SYL mengatakan secara umum tidak ada penyampaian seperti itu.
"Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji [mantan ajudan SYL] waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim lagi.
"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia," aku SYL.
"Itu yang di GOR?" lanjut hakim.
"Di GOR," ungkap SYL.
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim penasaran.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," kata SYL.
"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" cecar hakim.
"Tidak disebut apa apa. Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini, dan yang proaktif itu mem-WA saya adalah pak Firli," tutur SYL.
"Itu kan berarti secara tidak langsung saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan tadi, mengetahui setelah persidangan, itu kan jadi bahan pertanyaan saya," ucap hakim.
"Iya, itu adalah informasi dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program, dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke irjen saya dan lain-lain termasuk ke dirjen terkait dan semua clear tidak ada masalah. Jadi, saya pikir persahabatan saja saya dengan pak Firli," jawab SYL.
SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.
Irwan dan Firli mempunyai kedekatan. Ketika Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli merupakan pimpinannya atau Kapolda. Sementara SYL merupakan paman Irwan.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu? Masih ingat saudara?" tanya hakim lagi.
"Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya, karena ini [Irwan Anwar] kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," ungkap SYL.
"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" lanjut hakim.
"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.
"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" pertegas hakim.
"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.
SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.
Sementara itu KPK memastikan akan mendalami fakta persidangan termasuk pemberian uang kepada Firli.
[Redaktur: Alpredo Gultom]