WAHANANEWS.CO - Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu atau setara sekitar Rp 500 juta serta Rp 200 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dhany menyebut uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Pengakuan itu disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Lima Pejabat Pemkab Bekasi Dipanggil KPK, Jejak Ijon Proyek Makin Terang
Dhany mengungkapkan dirinya membagikan uang masing-masing USD 7.000 atau sekitar Rp 118 juta kepada dua rekannya, yakni Suhartono Araham dan Purwadi.
"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa di persidangan.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jawab Dhany.
Baca Juga:
BPK Temukan Permintaan Riza Chalid yang Picu Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun
Jaksa kemudian menanyakan keterkaitan pemberian uang tersebut dengan pengadaan Chromebook dan menyebut adanya nama Susy dalam perkara itu.
"Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Dhany.
Dhany menjelaskan bahwa uang sebesar USD 16 ribu dan Rp 200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
Dia menyebut uang tersebut berasal dari Susy Mariana yang merupakan rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
Jaksa kembali menegaskan pembagian uang tersebut kepada para pihak.
"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Dhany.
Jaksa kemudian menanyakan apakah uang tersebut telah dikembalikan.
"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa.
"Sudah dikembalikan," jawab Dhany.
Dhany juga mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di Kemendikbudristek.
Nilai masing-masing laptop yang dibelikan disebut sebesar Rp 6 juta per unit.
"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," jawab Dhany.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]