Handika juga menyampaikan bahwa kliennya merasa mengalami perlakuan yang tidak adil karena penanganan kasus PT Duta Palma Group dilakukan dengan pasal-pasal korupsi, sementara banyak pelanggaran serupa yang diselesaikan menggunakan skema Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ucap Handika.
Baca Juga:
RDP di DPRD Karo, Hinca Usul Pembentukan Satgas Darurat Narkoba Judi dan Prostitusi
Diketahui, Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Ia sempat mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim PK.
Saat ini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Baca Juga:
Indonesia Batalkan Visa Atlet Israel, The Times of Israel Angkat Suara
Karena ditahan di Lapas Nusakambangan, seluruh sesi persidangan ia ikuti secara daring dari ruang tahanannya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dan uang milik Surya Darmadi yang nilainya mencapai triliunan rupiah sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.