WahanaNews.co, Jakarta - Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, diajukan Jaksa untuk saksi tambahan dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
"Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023) melansir dari detiknews.
Usai membaca surat permohonan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Hakim menyebut jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.
"Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya hakim.
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel Terbongkar
"Siap, Yang Mulia, Dito," jawab jaksa.
"Oh, Dito yang menteri itu," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.