WahanaNews.co, Jakarta - Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, diajukan Jaksa untuk saksi tambahan dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
"Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023) melansir dari detiknews.
Usai membaca surat permohonan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Hakim menyebut jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.
"Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya hakim.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Siap, Yang Mulia, Dito," jawab jaksa.
"Oh, Dito yang menteri itu," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.