WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal memperkarakan kuasa hukum atau pengacara hingga tim medis Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pasalnya, para pihak tersebut dianggap melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti peran kuasa hukum yang seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta, sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Ali mengatakan banyak berbagai modus yang dilakukan para pihak yang berperkara di KPK dengan berupaya menghindari pemeriksaan dengan dalih kondisi kesehatan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Hal tersebut, kata Ali, justru difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis para pihak tersebut. Karenanya, kata dia, KPK tak segan menjerat mereka yang dianggap merintangi dengan Pasal 221 KUHP.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan sampai saat ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.