WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi pasal penyerangan harkat martabat presiden yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sederet pasal yang digugat adalah Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
Para penggugat yakni dosen Fakultas Hukum Indonesia, Fernando M Manullang, dosen FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dina Listiorini, konten kreator Eriko Fahri Ginting, dan mahasiswa Sultan Fadillah Effendi.
"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, melansir Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Dalam putusan ini, majelis hakim mempunyai berbagai pertimbangan.
Baca Juga:
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Salah satunya perihal permohonan para pemohoan yang dianggap prematur.
Sebab, majelis hakim berpandangan, Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan norma yang belum berlaku.
Selain itu, pasal tersebut juga dinilai belum memiliki ketentuan hukum yang mengikat. Tak ayal, permohonan gugatan pun dianggap prematur.