Ia menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meningkatkan harga kebutuhan pokok.
"Berdasarkan analisis ekonomi, kenaikan PPN dapat memicu peningkatan angka PHK, deflasi yang berkepanjangan, serta kenaikan harga kebutuhan pokok, yang semuanya dapat berdampak pada krisis ekonomi," ujar Rieke, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga:
Soal Hak Angket, Djarot Sebut Fraksi PDIP Tak Beri Instruksi Khusus ke Anggotanya
Ia juga mengkritik argumentasi pemerintah yang mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut secara menyeluruh.
"Saya sangat mendukung Presiden Prabowo untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN ini," tegasnya.
Baca Juga:
Masinton Dilaporkan ke MKD Buntut Usulan Hak Angket
Sebagai alternatif, Rieke mengusulkan implementasi sistem self-assessment monitoring dalam tata kelola perpajakan.
Sistem ini, menurutnya, tidak hanya mendukung pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat pemberantasan korupsi dan dasar strategi pelunasan utang negara.
Ia juga mendorong terwujudnya satu data pajak nasional untuk meningkatkan akurasi perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara.