"Kemudian, modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," katanya.
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Saat ini sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terdata polisi.
Baca Juga:
Polantas Bogor Gagalkan Perampasan Mobil, Duel dengan Begal Bersajam
"Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," katanya.
Faktanya, setelah para korban mengajukan pinjol dan mengirimkan dana kepada terlapor, keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Alhasil, para mahasiswa IPB ini kini dikejar-kejar pinjol.
"Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologisnya seperti itu," tuturnya.
Baca Juga:
Bunuh Pacar Usai Berhubungan Badan di Hotel Bogor, Ini Motifnya
Kasus ini kini tengah diselidiki Polresta Bogor. Polisi akan mempersangkakan pelaku dengan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.