WahanaNews.co | Polresta Bogor menerima laporan tentang penipuan pinjaman online (pinjol) yang merugikan ratusan mahasiswa IPB University.
Polisi saat ini menerima dua laporan terkait dengan total korban 311 orang dan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Baca Juga:
Polantas Bogor Gagalkan Perampasan Mobil, Duel dengan Begal Bersajam
"Jadi sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan. Total uang yang sudah mungkin--dugaan para korban yang tertipu--sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," jelas Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor, Selasa (15/11/2022).
Fery mengatakan, dari 311 orang korban tersebut, tidak semuanya mahasiswa IPB. Ada juga dari masyarakat biasa.
Terlapor dalam kasus ini berinisial SAN.
Baca Juga:
Bunuh Pacar Usai Berhubungan Badan di Hotel Bogor, Ini Motifnya
"Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata 311 orang. Tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB," imbuhnya.
Ditawari Kerja Sama
Ferdy menjelaskan awal mula para korban terlilit pinjol. Mulanya para korban ini terikat kerja sama dengan terlapor dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.