WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Komjak Nilai Perlu Segera Ada Jampidsus Definitif: Sudah Tampung 10 Nama!
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7/2026).
Langkah tersebut diambil setelah kedua nama itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjadi perhatian publik.
Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku sejak penetapan tersebut dilakukan.
Baca Juga:
Redam Polemik Penanganan Korupsi Kejaksaan – Polri, MAKI Apresiasi Langkah Prabowo
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah diketahui berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara besar, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan Polri kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan pada tahap penyidikan.
Plt Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu seluruh dokumen pelimpahan dari Polri sebelum melaksanakan gelar perkara bersama.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung akan mempelajari alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar Rudi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum yang berjalan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berlangsung secara profesional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan tiga perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III juga ingin memastikan proses penegakan hukum tidak memunculkan gesekan maupun konflik kewenangan antarpenegak hukum selama perkara berlangsung.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]