Pun dia menambahkan, sesuai putusan MK, yang punya legal standing untuk mengajukan judicial review PT adalah parpol peserta Pemilu 2019.
Dengan demikian, PKS bisa karena statusnya salah satu parpol peserta.
Baca Juga:
Soal Fahri Hamzah, Kader PD dan Jubir PKS Berbalas Pantun
"Ya, kebetulan alhamdulillah PKS punya. Ini juga bagian hak ekslusif ya. Memang forumnya secara konstitusional prosedural begitu," jelas Zainudin.
Dia bilang, dalam upaya ini, PKS juga tidak sendirian.
Sebab, ada pemohon II, yaitu Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri.
Baca Juga:
KPU Catat 16 Partai Politik yang Sudah Miliki Akun SIPOL
"PKS maju nggak sendirian, ada juga pemohon II. Salah satu WNI yang juga Ketua Majelis Syura PKS. Kalau ada kerugian konstitusional kan nggak apa-apa mengadu ke MK," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, heran dengan langkah politik PKS yang menggugat uji materi Undang-Undang Pemilu terkait PT 20 persen ke MK.
Menurut dia, ambang batas PT 20 persen adalah kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR.