WahanaNews.co | Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi sindiran Partai Gerindra soal langkah gugatan “ambang batas syarat pencapresan” atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut PKS, PT 20 persen memang mesti dievaluasi.
Baca Juga:
Soal Fahri Hamzah, Kader PD dan Jubir PKS Berbalas Pantun
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS bidang Advokasi dan Hukum, Zainudin Paru, menyampaikan, PT 20 persen dalam UU Pemilu perlu dievaluasi.
Dia pun menyinggung upaya revisi UU Pemilu tak berhasil karena dikeluarkan DPR dan pemerintah dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
"Ya, karena UU Pemilu perlu di evaluasi tapi kan di prolegnas ditendang. Terus gimana dong evaluasi PT? Ya, ke MK," kata Zainudin, saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/7/2022) malam.
Baca Juga:
KPU Catat 16 Partai Politik yang Sudah Miliki Akun SIPOL
Dia menilai, PT 20 persen sudah sering diuji di MK.
Ia menekankan, saat ini ada urgensi konstitusional.
"Ada constitutional urgency, publik butuh tahu rasionalitas angka PT yang masuk akal. Bukan yang ujug-ujug ada," ujar Zainudin.
Pun dia menambahkan, sesuai putusan MK, yang punya legal standing untuk mengajukan judicial review PT adalah parpol peserta Pemilu 2019.
Dengan demikian, PKS bisa karena statusnya salah satu parpol peserta.
"Ya, kebetulan alhamdulillah PKS punya. Ini juga bagian hak ekslusif ya. Memang forumnya secara konstitusional prosedural begitu," jelas Zainudin.
Dia bilang, dalam upaya ini, PKS juga tidak sendirian.
Sebab, ada pemohon II, yaitu Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri.
"PKS maju nggak sendirian, ada juga pemohon II. Salah satu WNI yang juga Ketua Majelis Syura PKS. Kalau ada kerugian konstitusional kan nggak apa-apa mengadu ke MK," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, heran dengan langkah politik PKS yang menggugat uji materi Undang-Undang Pemilu terkait PT 20 persen ke MK.
Menurut dia, ambang batas PT 20 persen adalah kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR.
Adapun PKS dinilainya jadi bagian yang terlibat dalam pembahasan PT 20 persen.
"Logikanya apa? karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait (UU Pemilu) dan memiliki kewenangan terkait di DPR," kata Habiburokhman, dikutip pada Jumat (8/7/2022).
Meski demikian, ia bilang, Gerindra menghormati langkah PKS.
Menurutnya, keputusan akhir nantinya ada pada hakim MK. [gun]