Selanjutnya, pada pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Prasetijo
tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawapaper bagwarna gelap dan langsung menemui
Napoleon di ruangannya. Prasetijo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun, Napoleon enggan menerima uang dengan
nominal tersebut sembari mengatakan demikian.
"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp 7 miliar) ji. Soalnya kan buat depan juga, bukan
buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau petinggi kita ini," kata
Napoleon.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Pada 28 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca
menyerahkan uang sebesar SGD 200
ribu kepada Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes
Polri untuk menemui Napoleon pada pukul 12.20 WIB. Sesampainya di ruang kerja
Napoleon, Tomy menyerahkan uang itu. Pada 29 April 2020, Joko Tjandra meminta
Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu.
"Yang dalam pelaksanaannya, uang tersebut diserahkan kepada
H. Tommy Sumardi melalui Nurdin di Rumah Makan Merah Delima (samping Mabes
Polri). Setelah menerima uang tersebut, H. Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes
Polri dan sekira pukul 15.54 WIB Tommy
Sumardi tiba di gedung TNCC dengan membawa kantong plastik warna putih menemui
terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Dan kemudian, H. Tommy Sumardi
menyerahkan uang 100 ribu dolar AS yang ada dalam kantong plastik warna putih
kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," lanjut Jaksa.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Tidak Ajukan Eksepsi
Berbeda dengan Napoleon, Prasetijo memilih tidak mengajukan
eksepsi atau nota keberatan. Kuasa Hukum Prasetijo, Denny Kailimang mengatakan,
pihaknya lebih memilih bertempur saat agenda pemeriksaan saksi.
"Dalam sidang nanti, saksi-saksi ini yang akan kita cecar.
Apakah keterangan-keterangannya benar atau tidak, nanti lihat keterangan
saksi-saksi di sinilah proses sidang sebenarnya untuk cari kebenaran. Apakah
benar dia mengatakan itu atau tidak seperti yang dikatakan Jaksa," kata
Denny usai persidangan.