WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa didakwa JPU merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar.
Tom menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas dan tanpa dasar yang bisa dibuktikan.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Saksi Tom Lembong, Hakim Larang Disiarkan Langsung
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," kata Tom usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Sebab, Tom menilai tidak ada dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilampirkan Kejagung dalam dakwaan mereka.
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan," ujar dia.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
Lebih lanjut, Eks Menteri Perdagangan itu berharap JPU dapat membeberkan secara transparan segala dakwaan kerugian negara yang dibacakan.
Kendati demikian, Tom tak menjawab dengan tegas terkait dakwaan yang menyebut dirinya tak memperkaya diri dalam kasus ini
"Saya mau menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat," tutur dia.