WahanaNews.co | Alasan sesungguhnya dibalik dinonaktifkannya Pol Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan akhirnya terungkap.
Diduga, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto punya peran dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan karena telah membersihkan tempat kejadian peristiwa (TKP) tewasnya Brigadir J.
Berdasarkan aturan, tegas Hermawan Sulistyo, TKP tewasnya Brigadir J tidak boleh dibersihkan.
“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang, karena TKPnya dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo sebagaimana dilansir dari Breaking News KOMPAS TV, Rabu (4/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,” tambah Hermawan Sulistyo.
Hermawan menuturkan akibat dari bukti fisik yang tidak ada dan TKP yang dibersihkan, kini Polri tidak cukup kuat untuk berargumen soal dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J.
Meskipun memang ada banyak pelanggaran kode etik yang menurutnya telah dilakukan Propam Polri di TKP tewasnya Brigadir J.
Ditambah lagi, handphone milik Brigadir J tidak ditemukan dan hampir saksi-saksi yang dimintai keterangan melakukan gerakan tutup mulut.
“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kita harus nunggu bukti. Ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua, terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan Sulistyo.
“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya.”
Hermawan Sulityo pun memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J.
“Padahal tidak, memang itu bukti-bukti fisik nya itu enggak ada, nggak ditemukan. Nah apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari, tanpa bukti, itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,” jelas Hermawan Sulistyo. [rsy]