WahanaNews.co |
Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara,
menetapkan seorang Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara
(USU) berinisial YLHsebagai tersangka.
Akademisi bergelar profesor tersebut terjerat
dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Tak Mau Bawa ke Jalur Hukum, Bobby Pilih Nonaktifkan Kadisperindag Sumut
"Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran
UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing
dan Martua Situmorang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Taput, Aiptu
Walpon Baringbing, kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo
Sihombing pada 22 April 2021, terkait unggahan di akun Facebook milik YLH yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam posting-an
tersebut, YLH diduga menuliskan, "Saya
buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu
meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil
melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing
sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung, jadi saya tampil semakin
beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021".
Baca Juga:
Dibebaskan Hakim, Eks Karyawan Jhon LBF Tak Terbukti Mencemarkan Nama Baik
Kemudian, pada 17 Mei 2021, YLH dilaporkan ke
polisi oleh Martua Situmorang atas unggahan di Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan
penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan
hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan
YLH sebagai tersangka.