WahanaNews.co | Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengajukan nota keberatan atau eksepsi mengenai dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air 610.
Ibnu Khajar meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Kejati Minta ACT Diaudit, Diduga Masih Galang Dana dan Investasi
"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami muliakan agar sudilah kiranya demi keadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa seluruhnya," kata tim kuasa hukum Ibnu Khajar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, " sambungnya.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari kasus ini. Dia pun memohon majelis hakim mengabulkan seluruh nota keberatan yang diajukan kliennya.
Baca Juga:
Geledah Kantor ACT, Bareskrim: Ada Dokumen yang Dipindah
"Melepaskan terdakwa dari tahanan. Membebaskan biaya perkara kepada negara," ujarnya.
Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 117 M
Ibnu Khajar didakwa melakukan penggelapan dana donasi. Jaksa menyebut penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.