Sebab,
promosi tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan
anak.
Bahkan,
Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan
Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
Baca Juga:
Kasus Kumpul Kebo: Menkum Sebut Pengaduan Hanya Bisa Dilakukan Pasangan Sah dan Ortu
"Promosi
"Aisha Weddings" bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah
mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang
dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang,
dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Menurut
dia, mereka telah mengampanyekan nikah pada usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan yang tidak
mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.
Oleh
karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
Baca Juga:
DKI Jakarta Terbitkan Pergub Baru Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian ASN
"Kami
akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,
beberapa kementerian/lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan
Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih
lanjut," kata Bintang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.