WahanaNews.co | Pihak Moderna disebut menggugat pembuat vaksin saingan, yaitu Pfizer dan BioNTech.
Pihaknya menuduh mitra melanggar patennya dalam mengembangkan suntikan Covid-19 mereka yang diberikan kepada ratusan juta di seluruh dunia.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
"Moderna percaya bahwa vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna," kata Perusahaan Moderna dikutip dari channelnewsasia pada Sabtu (27/8/2022).
Tuntutan hukum membuat pertarungan berisiko tinggi antara produsen terkemuka vaksin Covid-19 yang merupakan alat utama dalam perang melawan penyakit.
"Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna untuk membuat Comirnaty," kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Sementara itu, Pfizer dan BioNTech mengatakan mereka belum sepenuhnya meninjau keluhan tersebut tetapi menyatakan terkejut atas litigasi tersebut.
"Vaksin Pfizer/BioNTech Covid-19 didasarkan pada teknologi mRNA milik BioNTech. Kami akan membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan gugatan," kata dia.
Diketahui, teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin tradisional, yang mengandalkan suntikan bentuk virus yang lemah atau mati untuk memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dan membangun antibodi.