WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub, menggunakan paspor palsu untuk melarikan ke luar negeri.
Sebagai informasi, Suwito telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hingga pencucian uang KSP Indosurya.
Baca Juga:
Kabareskrim Tanggapi Keinginan Mahfud Usut Kasus Baru Bos Indosurya
Ia pun ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terindikasi melarikan diri.
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dalam hal ini, Suwito ditetapkan sebagai buronan usai tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim sejak Kamis (24/2/2022) lalu.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, KY Buka Suara
Penyidik, kata Whisnu, mendapat kabar bahwa yang bersangkutan tak memenuhi panggilan karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan dari dokter.
"Jumatnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," jelasnya.
Oleh sebab itu, Bareskrim pun menangkap dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.