WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap kembali Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kemarin malam sudah ditangkap dan ditahan," kata Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Jumat(8/7/22).
Baca Juga:
Kabareskrim Tanggapi Keinginan Mahfud Usut Kasus Baru Bos Indosurya
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Managing Director Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin June Indria.
Henry Surya ditangkap kembali setelah dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena telah habis masa penahanan 120 hari.
Sementara itu, tersangka June Indra masih menunggu perkembangan, sedangkan tersangka Suwito Ayub masih berstatus buronan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, KY Buka Suara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Henry Surya berdasarkan laporan polisi dengan pelapor Alvin Lim.
"Perkembangan penyidikan, pada pukul 02.15 WIB tersangka HS dibawa ke Rutan Bareskrim dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Ramadhan.
Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli mendatang. Dalam perkara ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui desk penanganan perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.