WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jaksa TI sudah kembali ke instansi asal Kejaksaan Agung. Jaksa TI sempat dilaporkan masyarakat atas dugaan pemerasan.
"Mungkin sebulan terakhir. SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Alex membantah pengembalian tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan. Ia mengatakan jaksa TI sudah berdinas di KPK selama 10 tahun dan tidak memperpanjang.
"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya (dengan laporan)," tutur dia.
"Kalau SK-nya dari Sekjen [Sekretaris Jenderal] mungkin minggu kemarin atau dua minggu yang lalu. Yang jelas sudah ada usulan untuk mengembalikan yang bersangkutan dan sudah ada SK-nya dari Sekjen. Pimpinan hanya diberi tahu," imbuhnya.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Alex menyatakan tuduhan terhadap jaksa TI masih sumir. Berdasarkan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) serta temuan awal tim penindakan dan LHKPN KPK, kata Alex, tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa TI.
"Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan enggak ada yang menyebutkan dia itu memberikan," ucap Alex.
Periksa LHKPN setelah lebaran
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jaksa TI.
Hal tersebut guna menindaklanjuti nota dinas yang dikirim Dewas KPK pada bulan Desember 2023 lalu.
"Kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi," ucap Ali.
[Redaktur: Alpredo Gultom]