Dalam surat tersebut, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama sejumlah narapidana kasus narkotika pada tanggal 21 April 2026.
Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi alasan pemindahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru disebut justru memblokir nomor telepon jurnalis, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait transparansi kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Petir Abadi dari Venezuela: Spektakuler, Langka, Tapi Terancam Hilang
Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, turut mengkritisi langkah pemindahan yang dinilai tidak prosedural dan terkesan dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia menegaskan bahwa status hukum kliennya masih dalam tahap banding, sehingga masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).
"Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK, Allahu Akbar," tegas Fadil.
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan
Lebih lanjut, Fadil juga menyoroti dampak pemindahan tersebut terhadap efektivitas pendampingan hukum.
Menurutnya, lokasi Nusakambangan yang jauh serta sistem pengamanan yang sangat ketat berpotensi menghambat komunikasi antara tim kuasa hukum dengan kliennya, sehingga dapat memengaruhi proses pembelaan secara maksimal.
Dalam perkara ini, Jekson Sihombing didakwa melakukan pemerasan terhadap First Resources Group.