WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberikan respons tegas terhadap gugatan perdata senilai Rp14,5 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah lahan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PPKGBK dan Setneg, Kharis Sucipto, mempertanyakan motif di balik gugatan bernilai fantastis tersebut yang baru dimunculkan saat ini, mengingat legalitas lahan Hotel Sultan telah diputus sah milik negara di pengadilan.
Baca Juga:
Danantara Beberkan Rencana Pengelolaan Hotel Sultan, Gedung Bakal Dirobohkan
"Sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1 Gelora adalah sah. Sehingga tentu putusan-putusan ini nanti yang juga akan menjadi sandaran hukum dalam perkara ini," kata Kharis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
"Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada Penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana saja?" sambung dia.
Selain menuntut pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco agar dicoret dari Hak Pengelolaan (HPL) 1 Gelora, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi dengan nilai lebih dari Rp 14,5 triliun.
Baca Juga:
Halangi Putusan Pengadilan, Polisi Amankan 69 Orang Saat Eksekusi Hotel Sultan
"Penggugat meminta ganti rugi sebesar 14 triliun rupiah (untuk) kerugian materiil, dan immateriil sebesar 500 miliar rupiah," ujar Kharis.
Menghadapi tuntutan tersebut, Kharis menegaskan bahwa berdasarkan dokumen negara, lahan Hotel Sultan telah dibebaskan sepenuhnya oleh pemerintah sejak puluhan tahun silam.
Bahkan, tidak pernah ada catatan mengenai dokumen peninggalan kolonial Eigendom Verponding yang diklaim oleh pihak penggugat sebagai dasar hukum tuntutan.
"Dari seluruh dokumen yang ada di GBK maupun di Setneg, eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Tidak ada Eigendom Verponding 1684 terdaftar di bidang tanah eks-HGB 26 dan eks-HGB 27," tegasnya.
Klaim dan gugatan ahli waris Gugatan ini terdaftar dengan nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh Raden Mas (RM) Kusrahardjo yang mengeklaim sebagai ahli waris dari RM Koesno atau Pakubuwono ke-VIII sebagai pemilik lahan Hotel Sultan.
Ia menggugat enam pihak, meliputi PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta PPKGBK.
"Persoalan ini adalah persoalan antara ahli waris pemilik tanah dengan surat Eigendom Verponding nomor 1684 atas nama RM Koesno. Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII," kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Suryadi.
Suryadi mengeklaim bahwa tanah tempat berdirinya Hotel Sultan secara hukum masih sah milik RM Koesno. Menurutnya, sejak dokumen Eigendom Verponding itu diterbitkan pada tahun 1938, pihak keluarga Pakubuwono VIII sama sekali belum pernah melakukan peralihan hak kepada pihak mana pun, termasuk kepada Pemerintah RI.
Dokumen itu juga disebutnya telah tercatat dalam sistem administrasi negara pada tahun 1980, sehingga seharusnya terdaftar secara resmi.
"Sertifikatnya itu adalah Eigendom Verponding tahun 1938 dan sudah diregister di Dirjen Agraria kala itu. Jadi dulu itu kan belum ada namanya Kementerian ATR/BPN, di bawah Kementerian Dalam Negeri, itu didaftarkan pada Januari 1980. Jadi seharusnya saat ini sudah terdaftar di ATR/BPN. Pemiliknya atas nama RM Koesno," jelas dia.
Oleh sebab itu, pihak ahli waris mempertanyakan dasar diterbitkannya HGB lahan Hotel Sultan pada tahun 1958 serta sertifikat HPL atas nama GBK pada tahun 1998, yang dinilai dilakukan secara sepihak.
"Di sini saat ini mereka berebut hak kelola, tapi pemilik sah tanah tersebut tidak pernah dihubungi. Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat," tutur Suryadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]