WahanaNews.co | Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ternyata sempat kesal terhadap 4 tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j yang lain.
Emosi tersebut muncul lantaran tersangka lain tak melakukan rekonstruksi kasus sesuai adegan asli.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menanggapi hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan sudah memberi pengertian bahwa hal tersebut wajar terjadi dalam sebuah kasus.
Bharada E dikabarkan sempat gemetaran lantaran trauma ketika mendatangi kembali TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).
Namun, kemudian rasa takut itu berganti dengan emosi setelah bertemu tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal, dan sopir Kuat Maruf.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Seolah dikeroyok, Bharada E mendapat penyangkalan dari tersangka lain ketika memeragakan reka ulang.
"Ada beberapa adegan yang sepertinya disangkal oleh tersangka yang lain, itu dia kesal," ungkap Hasto dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (3/9/2022).
Hasto menilai perbedaan persepsi tersebut adalah hal yang biasa karena setiap tersangka pasti akan berusaha melindungi dirinya sendiri.
"Tapi itu wajar saja, tersangka kan berhak menyangkal, itu yang kami jelaskan pada yang bersangkutan."
Ditanya siapa saja tersangka yang kontra pada penyataan Bharada E, Hasto hanya tersenyum.
"Semuanya," singkatnya.
Untuk kembali menenangkan Bharada E, Hasto dan jajarannya memberikan pemahaman.
Ia menekankan bahwa Bharada E sebagai justice collaborator, perlu konsisten dengan keterangannya.
Apalagi jika BAP tersebut nantinya mulai masuk ke pengadilan dan dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Kami berikan penjelasan bahwa itu wajar saja orang menyangkal," ucap Hasto.
"Yang paling penting yang bersangkutan, Bharada E, harus tetap konsisten pada keterangan yang benar, yang diakui secara jujur."
"Dan itu harus tetap dia berikan," pungkasnya.
97 Polisi Selesai Diperiksa
Pihak kepolisian melakukan 'pembersihan' di tubuh Institusi Polri setelah sejumlah anggota diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebanyak 97 aparat yang diduga melakukan obstruction of justice telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.
Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.
Saat ini, pihaknya mulai fokus untuk mengelar persidangan komisi kode etik polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap para tersangka.
"Sudah selesai (diperiksa-red) 97. Irsus sudah selesai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).
Dedi menerangkan bahwa para tersangka obstruction of justice dan tindak pidana kasus Brigadir J belum akan bertambah.
Pihaknya kini berkonsentrasi untuk menyidangkan tujuh orang pejabat Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat mutlak, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat cyber, itu yang sudah diputuskan," ucap Dedi.
"Apabila ada update nanti saya sampaikan."
Sebagai informasi, satu dari tujuh orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka.
Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat meski masih mengajukan banding.
Pada hari ini, Dedi mengumumkan bahwa sidang KKEP untuk Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto telah digelar.
Sidang yang berlangsung selama 15 jam itu memutuskan bahwa bawahan Ferdy Sambo itu juga turut mendapat PTDH.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerangkan pangkat para aparat yang terlibat dalam tindak obstruction of justice kasus Brigadir J.
Berdasarkan pangkat, terungkap ada 1 irjen pol yakni Ferdy Sambi, kemudian brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2. [qnt]