WahanaNews.co | Padepokan Kosgoro 57 mendesak agar pihak DPR segera membahas wacana penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam mengatakan, agar isu ini meluas dan menjadi bias, ia meminta agar DPR segera melakukan pembahasan terkait wacana tersebut.
Baca Juga:
PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sudah Sesuai Hukum
“Saya minta ini agar segera dibahas di DPR. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang) maka itu adalah konstitusional,” ujar Ridwan saat dihubungi, Minggu (6/3/2022).
Ridwan yang juga anggota komisi VII DPR ini juga meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menjustise wacana penundaan Pemilu tidak inskontitusional.
“Inskonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau DPR sepakat dibuat UUnya maka, itu konstitusional,” jelas Ridwan.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu
Lagi pula kata Ridwan, hal itu baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi.
“Kalau diundur itu tidak merubah masa jabatan tetap masa jabatan 2014-2024, ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU,” ujarnya.
Menurut Ridwan penundaan pemilu itu tidak ada pemilihan presiden, sehingga tidak melanggar UUD.
“Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu,” tuturnya.
Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi.
“Karena ini baru usulan maka saya saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak,” terang Ridwan.
Jika disetujui, menurut Ridwan nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat.
“Maka perpanjangan bisa sampai 2 atau sampai 3 tahun. Tapi jika pada 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi,” terang Ridwan.
Menurut Ridwan usulan penundaan Pemilu oleh PKB, PAN dan Golkar dianggap masuk akal karena negara masih dalam pandemi dan krisis.
“Untuk itu perlu segera dibahas di DPR,” tuturnya. [rin]