“Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu,” tuturnya.
Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi.
Baca Juga:
PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sudah Sesuai Hukum
“Karena ini baru usulan maka saya saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak,” terang Ridwan.
Jika disetujui, menurut Ridwan nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat.
“Maka perpanjangan bisa sampai 2 atau sampai 3 tahun. Tapi jika pada 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi,” terang Ridwan.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu
Menurut Ridwan usulan penundaan Pemilu oleh PKB, PAN dan Golkar dianggap masuk akal karena negara masih dalam pandemi dan krisis.
“Untuk itu perlu segera dibahas di DPR,” tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.