WahanaNews.co | Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menanggapi laporan dugaan korupsi atas namanya, yang dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok sebelumnya dilaporkan PNPK ke KPK terkait sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dua di antaranya mengenai RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng. Menurut Ahok, kasus tersebut sudah pernah diperiksa.
Baca Juga:
Veronica Tan di Kabinet Merah Putih, Prabowo Titipkan Misi Besar untuk Anak dan Perempuan
"Terima kasih atas infonya. Monggo [mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK yang sudah diperiksa]," ujar Ahok melalui keterangan tertulis.
Ahok membagikan artikel berita tanggal 14 Juni 2016, di mana Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Dengan begitu, kasus selesai.
Kemudian Ahok membagikan artikel berita tanggal 9 Maret 2021 yang berisi penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Jika Diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024, Ahok Siap Menangkan Anies Baswedan
Sebelumnya, PNPK yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara melaporkan Ahok ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi. Laporan kasus-kasus dimaksud saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Setidaknya ada tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
"Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya," ujar Adhie kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Sementara itu, KPK berjanji bakal mempelajari laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap informasi yang disampaikan.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa KPK melakukan verifikasi guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.
"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali. [qnt]