WahanaNews.co | Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes
Polri terkait pengamanan tanah sengketa.
Ady dilaporkan oleh Lembaga Advokasi
dan Bantuan Hukum Jarji Zaidan.
Baca Juga:
Jelang Pilkada DKI, Uus Kuswanto Dorong Agar Masalah Sosial Masyarakat Utamakan Bermusyawarah Sebelum ke Jalur Hukum
Surat aduan itu terdaftar dengan nomor
SPSP2/356/II/2021/BAGYANDUAN atas tindakan dugaan keberpihakan dan
ketidakprofesionalan Ady dalam pemagaran batas tanah di samping Gereja Kristus
Yesus, Perumahan
Citra Garden 2 Blok O RT 006 RW 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres,
Jakarta Barat.
Sengketa tanah di Kalideres itu melibatkan dua pihak, yakni antara Pieter Handoro
dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk.
Ady pun angkat suara perihal laporan
tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Jakarta Barat Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Menghindar Saat Soroti Isu Terkini
"Proses pemagaran memang benar
kita lakukan, karena berdasar dari fakta hukum di
lapangan yang telah kita pelajari bahwa yang melakukan pemagaran adalah pemilik
dari sertifikat. Artinya, tidak ada pembatalan
sertifikat," ujar Ady, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Menurut Ady, pemagaran itu dilakukan
oleh pemilik sertifikat tanah yang sah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17521
dan masih berlaku hingga saat ini.
Dia menyebut,
jajarannya hanya bertugas dalam pengamanan di lokasi.