Meski begitu, ia menyebut tidak punya bukti rekaman dugaan pemerasan tersebut karena ketika masuk ruangan, oleh penyidik dilarang bawa alat komunikasi.
Padahal, dalam penuturannya, Bripka Madih dipanggil langsung ke Polda Metro terkait laporannya terhadap tanah yang disebutnya diserobot pengembang.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Saat saya diminta masuk ke ruangan itu saya enggak boleh bawa HP. Padahal di awal 'Dih bisa gak ke Polda', 'Tujuannya apa?', 'untuk pemeriksaan berkas'," cerita Bripka Madih.
Kata Madih, ia curiga memang sengaja mau diperas, makanya tidak boleh masuk ke ruangan penyidikan Polda Metro dengan membawa ponsel miliknya.
"Mungkin tujuan dia seperti itu, pada saat dia minta kita enggak boleh ngerekam," lanjutnya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Atas usaha laporannya dan dugaan pemerasan, Bripka Madih sudah lapor sampai ke Mabes Polri, tapi nihil. Ia pun kecewa.
Adapun Polda Metro dalam dugaan kasus polisi peras polisi ini telah berupaya mempertemukan Bripka Madih dengan oknum penyidik berinisial TG yang diduga meminta uang pelicin terkait kasus sengketa tanah.
Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya juga akan meminta keterangan Bripka Madih.