Tanpa bukti aliran dana, kickback, atau indikasi kesepakatan jahat (meeting of minds), perkara yang sejatinya bersifat administratif berpotensi tidak lagi layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Di titik inilah KUHP Nasional mempertegas garis batas antara ranah hukum pidana dan hukum administrasi negara.
Baca Juga:
Laporan ke Polisi Mereda, AMM Buka Peluang Damai dengan Pandji Pragiwaksono
Doktrin business judgment rule memperoleh posisi yang lebih kuat sebagai pelindung bagi pengambil kebijakan, termasuk direksi BUMN dan pejabat pembuat komitmen. Selama keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan dalam koridor kewenangan, maka unsur mens rea menjadi sulit dibuktikan.
Implikasi bagi Strategi Penegakan Hukum
Perubahan paradigma ini menuntut evolusi metode penyidikan dan penuntutan. Pembuktian korupsi tidak bisa lagi bergantung secara dominan pada perhitungan kerugian negara oleh auditor. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi niat.
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Anggap Kontroversi Mens Rea Sebagai Konsekuensi Berkarya
Bukti komunikasi elektronik, percakapan tertulis, kesaksian mengenai perencanaan perbuatan, hingga motif di balik kebijakan menjadi elemen penting dalam membuktikan bahwa suatu perbuatan dilakukan dengan kesengajaan.
Bahkan pengabaian terhadap peringatan dini, seperti hasil audit internal atau rekomendasi pengawasan, dapat dikonstruksikan sebagai bentuk kesengajaan sadar (dolus eventualis), sepanjang dapat dibuktikan bahwa pelaku memahami dan menerima risiko dari perbuatannya.
Penutup